Alamat Pengadilan Negeri Di Gorontalo

Portal Alamat, - Pengadilan Negeri (PN) adalah bagian dari lembaga peradilan umum yang berada di ibukota kabupaten atau kota, wilayah yurisdiksi (hukum) pengadilan negeri meliputi seluruh wilayah administratif suatu kabupaten/kota dimana pengadilan negeri tersebut berada, dan juga wilayah administratif kabupaten/kota lainnya yang menurut undang-undang masuk dalam wilayah hukum pengadilan negeri tertentu karena belum adanya pengadilan negeri di kabupaten/kota tersebut.


Tugas Pokok Dan Fungsi Pengadilan Negeri

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan negeri memiliki tupoksi diantaranya yaitu :
  1. Pengadilan Negeri sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
  2. Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata ditingkat pertama.
  3. Pengadilan Negeri dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah daerahnya apabila diminta serta dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-undang.
  4. Menyelenggarakan Administrasi Perkara dan Administrasi Umum lainnya

Pengadilan Negeri Di Provinsi Gorontalo

Cikal bakal adanya Pengadilan Negeri (PN) di Provinsi Gorontalo adalah dari peradilan adat, yang telah diterapkan pada masa kerajaan yang kala itu di sebut Pohala’a. Setelah masa kemerdekaan tepatnya pada tahun 1964 semua peradilan di Indonesia termasuk di Gorontalo, berdasarkan Undang Undang No.19 Thn.1964 ( LN.1964-N0.107) dijadikan sebagai peradilan Negara, dan hal ini dipertegas lagi dengan diundangkannya Undang Undang No.14 Thn.1970 tentang Kekuasaan Kehakiman hingga sekarang sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 1 Jo.pasal 18 Undang Undang No.48 Thn.2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Pengadilan Negeri Di Gorontalo pada awalnya berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara. Seiring dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo, yaitu berdasarkan berdasarkan Undang Undang No.14 Tahun 2004 Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 009/SK/II/2005 tanggal, 18 Pebruari 2005 Pengadilan Negeri Gorontalo dikeluarkan dari Wilayah hukum PT Manado dan masuk alam wilayah hukum PT Gorontalo. Saat ini ada 4 (empat) Pengadilan Negeri di wilayah Provinsi Gorontalo, berikut nama dan alamat lengkapnya.

Alamat Pengadilan Negeri Di Gorontalo

Pengadilan Negeri Gorontalo 
Alamat : Jalan Achmad Najamuddin Kec. Kota Tengah, Kota Gorontalo
Nomor Telepon : (0435) 821004
Nomor Faksimili : (0435) 821507 ext 103

Pengadilan Negeri Limboto 
Alamat : Jalan D.I. Panjaitan No. 623, Limboto
Nomor Telepon : (0435) 881476

Pengadilan Negeri Tilamuta 
Alamat : Jalan Ahmad Yani Desa Lamu Kec. Tilamuta Kab. Bualemo, Gorontalo 96313
Nomor Telepon : (0443) 211120, 211121 
Nomor Faksimili : (0443) 211120 ext 124

Pengadilan Negeri Marisa 
Alamat : Jalan Blok Plan Kompleks Perkantoran Marisa Kab. Pohuwato
Nomor Telepon : (0443) 210287


Dirangkum dari situs resmi PT Gorontalo, PN Sawahlunto, PN Mataram, Wikipedia
Alamat Pengadilan Negeri Di Gorontalo Alamat Pengadilan Negeri Di Gorontalo Reviewed by Admin on 09.42 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Terima kasih telah berkunjung, mohon tidak menyematkan link aktif promosi, jika berkenan anda dapat mengirimkan profil lengkap usaha dan alamat serta kontak kantor melalui menu Promosi Gratis, untuk kami publikasikan melalui halaman utama.

Diberdayakan oleh Blogger.